0821-3133-9007 lspwikrawisa@gmail.com

TENTANG KAMI

LATAR BELAKANG

Lembaga Sertifikasi Profesi adalah Lembaga yang berwenang melaksanakan Sertifikasi Profesi secara transparan,objectif dan Kredibel, serta meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka dipandang perlu membentuk LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi.

Dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi industri dengan mengacu kepada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasonal Indonesia) dan tuntutan dunia industri kerja.

Pemangku Kepentingan Lahirnya LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA INDONESIA meliputi :

  • Kementerian Pariwisata
  • Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar
  • Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar
  • Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar
  • Dinas Pariwisata Kota BLitar
  • Asosiasi Industri PHRI
  • Asosiasi Profesi IP3KB

Dan pihak lain yang mendukung sepenuhnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di sektor industri kerja Indonesia melalui wadah LSP Pariwisata Wijaya Indonesia.

 

BADAN HUKUM

LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA memiliki Badan Hukum sesuai Akta Pendirian dari Notaris Herman Soesilo S.H No. 74 tanggal 3 Mei 2024 serta disahkan oleh Kemenkumham No. AHU-0031277.AH.01.01.Tahun 2024 dan Akta Perubahan dari Notaris Herman Soesilo, SH No. 597 serta disahkan oleh Kemenkum No. AHU-AH.01.09.0212410
SK BNSP Nomor…………….
Lisensi Nomor : BNSP-LSP-………-ID

 

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, SERTA WEWENANG LSP

 

1 Kedudukan

LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA adalah Lembaga Sertifikasi Profesi tingkat nasional yang berkedudukan di Kota Blitar, wilayah Republik Indonesia.

2 Fungsi dan Tugas

LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas :

  • menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
  • menyediakan tenaga penguji (asesor),
  • melaksanakan sertifikasi
  • melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  • menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  • memelihara kinerja asesor dan TUK,
  • mengembangkan pelayanan sertifikasi.

3 Wewenang

LSP PARIWISATA WIJAYA INDONESIA memiliki kewenangan antara lain :

  • Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
  • Membatalkan Sertifikat Kompetensi
  • Menetapkan dan Memverifikasi TUK
  • Memberikan Sanksi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan Skema Baru
  • Mengusulkan dan Menetapkan Biaya uji Kompetensi.