LSP WISATA KREATIF DAN PARIWISATA WIJAYA INDONESIA memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas sebagai berikut :
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- menyediakan tenaga penguji (asesor),
- melaksanakan sertifikasi
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- memelihara kinerja asesor dan TUK,
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK, HUBUNGI 0821-3133-9007
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi Bidang Pariwisata di seluruh Indonesia