0821-3133-9007 lspwikrawisa@gmail.com

SKEMA SERTIFIKASI

SKEMA SERTIFIKASI LSP WISATA KREATIF DAN PARIWISATA WIJAYA INDONESIA

LSP WISATA KREATIF DAN PARIWISATA WIJAYA INDONESIA menetapkan skema sertifikasi sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2778/BNSP/XI/2024 tertanggal 19 November 2024 Tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Wisata Kreatif dan Pariwisata Wijaya Indonesia.

Skema Sertifikasi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan :

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan Dan Minuman Bidang Rumah Minum/Kafe
  • dan Keputusan Menter! Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel

DAFTAR SKEMA KOMPETENSI

SKEMA OKUPASI BARISTA

Dengan mengikuti uji kompetensi Barista, peserta dapat membuktikan keahlian mereka dalam meracik kopi, mengoperasikan peralatan, dan memberikan layanan terbaik sesuai standar industri. Sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas, daya saing, serta membuka peluang kerja lebih luas di dunia kopi professional

SKEMA OKUPASI FRUIT DRINK MAKER

Dengan mengikuti uji kompetensi skema Fruit Drink Maker, peserta dapat membuktikan keterampilan dalam meracik minuman berbasis buah dengan teknik yang tepat serta standar kebersihan dan keamanan pangan. Sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas, daya saing, serta membuka peluang kerja lebih luas di industri minuman dan kuliner.

SKEMA OKUPASI PUBLIC AREA ATTENDANT

Dengan mengikuti uji kompetensi skema Public Area Attendant, peserta dapat membuktikan keterampilan dalam menjaga kebersihan, kerapihan, dan kenyamanan area publik sesuai standar industri perhotelan. Sertifikasi ini meningkatkan profesionalisme, daya saing, serta membuka peluang karier lebih luas di sektor hospitality

SKEMA OKUPASI PASTRY BAKERY COOK

Dengan mengikuti uji kompetensi skema Pastry Bakery Cook, peserta dapat membuktikan keterampilan dalam mengolah, menghias, dan menyajikan berbagai produk pastry dan bakery sesuai standar industri. Sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas, daya saing, serta membuka peluang karier lebih luas di bidang kuliner dan perhotelan

SKEMA OKUPASI COOK MASAKAN UNGGAS

Dengan mengikuti uji kompetensi skema Cook Masakan Unggas, peserta dapat membuktikan keahlian dalam mengolah berbagai hidangan berbasis unggas dengan teknik yang tepat. Sertifikasi ini meningkatkan kompetensi, kredibilitas, dan peluang kerja di industri kuliner

SKEMA KLASTER PENGOLAHAN HIDANGAN INDONESIA

Dengan mengikuti uji kompetensi skema Pengolahan Hidangan Indonesia, peserta dapat menguasai teknik memasak masakan tradisional Indonesia, mulai dari persiapan bahan hingga penyajian. Sertifikasi ini memastikan bahwa peserta memiliki keterampilan dalam menciptakan hidangan yang autentik dan berkualitas, membuka peluang karier di restoran, hotel, atau bisnis kuliner lainnya

SKEMA KLASTER PELAKSANA PROSEDUR KESELAMATAN MAKANAN

Dengan mengikuti uji kompetensi skema Pelaksana Prosedur Keselamatan Makanan dapat membuktikan kemampuan dalam memastikan keamanan pangan bagi wisatawan, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan di hotel, restoran, atau destinasi wisata. Sertifikasi ini memastikan penerapan standar higiene dan sanitasi yang sesuai, serta memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung, yang sangat penting dalam industri pariwisata

PERSYARATAN SERTIFIKASI

SKEMA OKUPASI BARISTA

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Memiliki minimal Pendidikan SMK/sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Barista, atau
  • Memiliki Surat Pengalaman Kerja di bidang Barista minimal 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.

SKEMA OKUPASI FRUIT DRINK MAKER

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Memiliki minimal Pendidikan SMK/sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Fruit Drink Maker, atau
  • Memiliki Surat Pengalaman Kerja di bidang Fruit Drink Maker minimal 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.

SKEMA OKUPASI PUBLIC AREA ATTENDANT

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Minimal pendidikan SMK atau sederajat
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Public Area, atau
  • Pengalaman kerja di bidang Public Area minimal 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.

SKEMA OKUPASI PASTRY BAKERY COOK

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Minimal pendidikan SMK atau sederajat
  • sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Pastry Bakery Cook, atau
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang Pastry Bakery Cook minimal 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.

SKEMA OKUPASI COOK MASAKAN UNGGAS

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Minimal pendidikan SMK atau sederajat
  • sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Masakan Unggas, atau
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang Masakan Unggas minimal 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.

SKEMA KLASTER PENGOLAHAN HIDANGAN INDONESIA

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Pendidikan SMK jurusan Tata Boga, atau
  • Minimal Pendidikan SMK/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jurusan Tata Boga atau F&B Product yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat terakreditasi atau,
  • Memiliki pengalaman bekerja dibidang Pengolahan Hidangan Indonesia minimal 1 (satu) tahun
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.

SKEMA KLASTER PELAKSANA PROSEDUR KESELAMATAN MAKANAN

  • Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Minimal Pendidikan SMK/sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Prosedur Keselamatan Makanan, atau
  • Memiliki Surat Pengalaman Kerja di bidang Prosedur Keselamatan Makanan minimal 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Bukti pembayaran biaya sertifikasi jika biaya bersumber dari biaya mandiri.