0821-3133-9007 lspwikrawisa@gmail.com

LSP WISATA KREATIF DAN PARIWISATA WIJAYA INDONESIA memiliki kewenangan antara lain:

  • Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
  • Membatalkan Sertifikat Kompetensi
  • Menetapkan dan Memverifikasi TUK
  • Memberikan Sanksi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan Skema Baru
  • Mengusulkan dan Menetapkan Biaya uji Kompetensi.

     

DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK, HUBUNGI 0821-3133-9007

Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi Bidang Pariwisata di seluruh Indonesia