LSP WISATA KREATIF DAN PARIWISATA WIJAYA INDONESIA memiliki kewenangan antara lain:
- Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
- Membatalkan Sertifikat Kompetensi
- Menetapkan dan Memverifikasi TUK
- Memberikan Sanksi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan Skema Baru
- Mengusulkan dan Menetapkan Biaya uji Kompetensi.
DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK, HUBUNGI 0821-3133-9007
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi Bidang Pariwisata di seluruh Indonesia